Pendampingan penerbitan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha UMK dan non UMK

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara mudah, cepat, dan transparan melalui platform Online Single Submission (OSS) di website resmi https://oss.go.id/. Pendampingan yang diberikan akan membantu pelaku usaha dalam memahami dan mengikuti prosedur yang diperlukan untuk mengurus perizinan berusaha.
Manfaat Program Pendampingan:
- Bimbingan Proses Pengajuan Perizinan: DPMPTSP akan memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha dalam mengisi dan mengajukan perizinan melalui OSS agar prosesnya lebih cepat dan tidak terkendala.
- Penyusunan Dokumen Perizinan: Tim pendamping akan membantu pelaku usaha dalam menyusun dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
- Akses ke OSS: DPMPTSP akan memastikan pelaku usaha memahami bagaimana cara mengakses dan menggunakan sistem OSS untuk memperoleh izin usaha secara online.
- Konsultasi dan Klarifikasi: Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai jenis perizinan yang sesuai dengan usaha mereka, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), hingga izin lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tujuan Program:
- Membantu pelaku usaha UMK dan non-UMK memperoleh perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam dunia usaha dengan memfasilitasi proses pengajuan izin yang lebih mudah dan efisien.
- Menyederhanakan prosedur administrasi untuk pelaku usaha agar mereka bisa fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Langkah-langkah untuk Mendapatkan Pendampingan:
- Akses Website OSS: Kunjungi https://oss.go.id/.
- Pendaftaran Akun: Pelaku usaha harus mendaftar untuk membuat akun di sistem OSS.
- Pendampingan Pengisian Data: DPMPTSP akan memberikan bimbingan untuk mengisi data bisnis dengan benar di dalam sistem.
- Proses Pengajuan Izin: Setelah mengisi data, pendamping akan membantu mengajukan izin usaha yang dibutuhkan.
Melalui pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh izin berusaha secara cepat dan mudah, yang akan memudahkan mereka untuk mengembangkan usaha mereka secara legal.
Daftar Kegiatan
Jadwal Kegiatan belum tersedia.